Home / Berita

Senin, 23 Oktober 2023 - 05:47 WIB

Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Gelap Tramadol, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

 

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap peredaran gelap Tramadol dan berhasil menangkap dua orang tersangka, barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol.

Mereka yang ditangkap yakni RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kuta Blang, Bireun dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida, S.T., M.S.i didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi dalam Konferensi Pers di Polres Aceh Utara, Senin (23/10/2023).

Baca Juga  Satlantas Aceh Utara Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SD Negeri 1 Tanah Jambo Aye

Ia menerangkan, dari pengakuan tersangka RW mengaku jika serbuk Tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandupara, Bireun dan rencananya serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga perkilo seniai Rp100 juta.

Kedua tersangka dijerat pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar peryaratan keamanan,” ujar Kompol Firdaus.

Baca Juga  Kasubbag Humas Polres Aceh Utara Dapat Penghargaan Dari Ketua STIA Lhokseumawe

Ia menerangkan untuk kasus Tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang kita lakukan di Polres Aceh Utara ini, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standart dan persyarakat keamanan yang diterapkan di Indonesia.

“Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Aceh Utara ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Ilegal Diamankan

Berita

Angin Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah dan Satu Balai Pengajian Rusak

Berita

Kapolres Aceh Utara Beri Santunan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Paya Bakong

Berita

Penyuluhan Preventif: Upaya Polres Aceh Utara Tekan Aksi Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Berita

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hanyut di Sungai Arakundo

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis