Home / Berita

Selasa, 27 Juni 2023 - 07:49 WIB

Polres Aceh Utara Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka & 2,2 Kg Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dari 3 kasus yang menjerat 5 orang tersangka dalam dua pekan terakhir. Hal itu disampaikan pada Konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Selasa (27/6/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar Provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023.

Kasus pertama menjerat tersangka Mansur, 43 tahun warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ia ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar Provinsi, Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka,” ujar Kompol Firdaus.

Berikutnya Pada 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye, mereka yang ditangkap yakni Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar dan kemudian M Maulizar (23) serta Martunis (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.

“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone,” ujar Firdaus.

Terakhir, Kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi, 19 tahun warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh – Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.

Dari Tersangka ini Petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.

“4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper bewarna biru dan dibawa menggunakan mobil box suzuki carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat.” ujarnya.

Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah menyelamatkan Generasi Bangsa sejumlah 22 ribu jiwa.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilkum Polres Aceh Utaram kemudian dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 juni kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas