11/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Polres Cot Girek Sosialisasi 18 Kasus yang Bisa Diselesaikan Melalui Peradilan Adat

LHOKSUKON – Polsek Cot Girek Kesatuan Polres Aceh Utara melakukan sosialisasi sebanyak 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang dapat diselesaikan di tingkat desa saja tanpa harus dibawa prosesnya ke ranah hukum atau ke kantor polisi.

Adapun pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Kapolsek Cot Girek Iptu Nasruddin, S.Sos.,” Selasa (1/9/2020) di Aula Kantor Camat Cot Girek.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 peserta, terdiri atas Ketua Forum Keuchik, Para Keuchik dan para Tuha Peut dari masing-masing Gampong di wilayah Cot Girek, serta Danramil dan Camat Cot Girek.

Dikatakan Iptu Nasruddin bahwa peran ketua adat dituntut lebih optimal dalam menyelesaikan setiap kasus berskala kecil yang terjadi di desa.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengingatkan kembali pada masyarakat perihal perkara apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat, karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya.

Lanjutnya, kewenangan untuk menyelesaikan perkara sudah diatur dalam Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.

“Kasus-kasus tipiring diharapkan bisa diselesaikan di tingkat desa tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila salah satu pihak merasa keberataan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” pungkasnya.

18 perkara di tingkat desa yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

1. Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat (mesum);
5. Perselisihan tentang hak milik.
6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
7. Perselisihan harta sehareukat.
8. Pencurian ringan.
9. Pencurian ternak peliharaan
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
11. Persengketaan di laut
12. Persengketaan di pasar
13. Penganiayaan ringan
14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman).
18. Perselisihan- perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.