LHOKSUKON – Personel Polsek Syamtalira Aron menangkap seorang lelaki berinisial IN, 21 tahun di Gampong Manyang Baroh Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Rabu (24/4/2019) pagi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Sudirman mengatakan, IN tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 0,95 gram.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang memakai ganja di desa itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ditempat tinggalnya.” ujar Iptu Sudirman.
Ia mengatakan, barang bukti daun ganja yang dibungkus kertas ditemukan dalam saku celana tersangka.
“Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka telah diamankan di Mapolsek Syamtalira Aron.” pungkasnya.