Home / Berita

Selasa, 9 Maret 2021 - 04:00 WIB

Puluhan Keuchik ‘Geruduk’ Kantor Bupati Tolak Perbup Tapal Batas

LHOKSUKON – Puluhan keuchik di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021), mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Landeng, Lhoksukon. Mengamankan aksi ini Polres Aceh Utara mengerahkan 25 personel ke lokasi.

Pengembalian stempel ini setelah puluhan keuchik itu melancarkan demo ke Kantor Bupati Aceh Utara dan perwakilan mereka mengikuti pertemuan dengan pejabat pemkab setempat.

Pengembalian stempel tersebut sebagai bentuk protes keuchik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.

Aksi protes itu awalnya dilakukan kechik dan imum mukim dengan mengusung spanduk.

Spanduk yang diusung keuchik tersebut bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No. 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara!”

Para keuchik tiba di Kantor Bupati Aceh Utara di kawasan Landing, Lhoksukon, sekira pukul 11.00 WIB.

Tak lama kemudian, Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi meminta para keuchik untuk memilih beberapa perwakilan untuk diadakan pertemuan dengan Pemkab Aceh Utara guna menyampaikan tuntutan mereka.

Pertemuan tersebut diadakan di oproom yang dipimpin Asisten I setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, didampingi Asisten III Adamy MPd, dan dihadiri Kabag Hukum Fadil SH, dan Kabag Pemerintahan Fadli.

Dari unsur keuchik dihadiri Ketua Forum Keuchik Tanah Luas, Zakaria, Ketua I Forum Keuchik, Abdul Halim, Keuchik Plue Pakam, Ridwan, dan perwakilan imum mukim.

Saat pertemuan sudah berlangsung satu jam lebih, tiba-tiba sejumlah keuchik muncul dalam ruangan tersebut dengan mengusung spanduk.

Spontan mereka kemudian langsung menyerahkan stempel dengan cara menaruh di atas meja pertemuan barisan depan yang saat itu diduduki Asisten I Dayan Albar.

Secara satu persatu keuchik menyerahkan stempel desa mereka kepada perwakilan Pemkab Aceh Utara tersebut.

“Bila dalam dua atau tiga hari ke depan, persoalan tapal batas tersebut tidak diselesaikan Pemkab Aceh Utara, stempel keuchik se-Kecamatan Tanah Luas, tidak kita terima lagi,” ujar Abdul Halim.

Menurut para keuchik, penyerahan areal atau pergeseran tapal batas yang dilakukan pemkab tanpa ada musyawarah dengan keuchik.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas