LHOKSUKON – Residivis kasus Narkoba warga Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berinisial AM, 24 tahun, Kamis malam (15/3/2018) kembali diringkus polisi didepan Puskesmas Lhoksukon karena tersandung lagi kasus yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas menuturkan tersangka berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat kerap membawa sabu.
“Informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan membuntuti pelaku dan dilakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram disaku celananya.” tutur Ildani.
Ia menambahkan, tersangka AM sebelumnya di tahun 2012 juga pernah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara dengan kasus yang sama.
“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkas AKP Ildani.