Home / Berita

Jumat, 16 Maret 2018 - 08:49 WIB

Residivis Kasus Sabu Ini Diringkus Polisi didepan Puskesmas Lhoksukon

Tersangka AM

Tersangka AM

LHOKSUKON – Residivis kasus Narkoba warga Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berinisial AM, 24 tahun, Kamis malam (15/3/2018) kembali diringkus polisi didepan Puskesmas Lhoksukon karena tersandung lagi kasus yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas menuturkan tersangka berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat kerap membawa sabu.

“Informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan membuntuti pelaku dan dilakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram disaku celananya.” tutur Ildani.

Ia menambahkan, tersangka AM sebelumnya di tahun 2012 juga pernah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara dengan kasus yang sama.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi