Home / Berita

Jumat, 16 Maret 2018 - 08:49 WIB

Residivis Kasus Sabu Ini Diringkus Polisi didepan Puskesmas Lhoksukon

Tersangka AM

Tersangka AM

LHOKSUKON – Residivis kasus Narkoba warga Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berinisial AM, 24 tahun, Kamis malam (15/3/2018) kembali diringkus polisi didepan Puskesmas Lhoksukon karena tersandung lagi kasus yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas menuturkan tersangka berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat kerap membawa sabu.

“Informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan membuntuti pelaku dan dilakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram disaku celananya.” tutur Ildani.

Ia menambahkan, tersangka AM sebelumnya di tahun 2012 juga pernah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara dengan kasus yang sama.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara

Berita

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Paya Bakong Berbagi Takjil Gratis