Home / Berita

Jumat, 16 Maret 2018 - 08:49 WIB

Residivis Kasus Sabu Ini Diringkus Polisi didepan Puskesmas Lhoksukon

Tersangka AM

Tersangka AM

LHOKSUKON – Residivis kasus Narkoba warga Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berinisial AM, 24 tahun, Kamis malam (15/3/2018) kembali diringkus polisi didepan Puskesmas Lhoksukon karena tersandung lagi kasus yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas menuturkan tersangka berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat kerap membawa sabu.

“Informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan membuntuti pelaku dan dilakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram disaku celananya.” tutur Ildani.

Ia menambahkan, tersangka AM sebelumnya di tahun 2012 juga pernah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara dengan kasus yang sama.

“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*