Home / Berita

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:13 WIB

Sat Lantas Aceh Utara Limpahkan Kasus Kecelakaan Truk Tabrak Pikup ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari Satuan Lalu lintas Polres Aceh Utara melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Syawaludin (39) warga Desa Uning Bersah, Kabupaten Bener Meriah ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kamis (11/2/2021).

Penyerahan tahap II itu dilakukan menyusul kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik menyampaikan kasus yang menjerat tersangka ini berawal pada kecelakaan Mobil truk yang dikendarai Syawaludin menabrak satu unit mobil pikup Grand Max.

“Kasus kecelakaan terjadi pada 10 November 2020 pagi, di jalan lintas Banda Aceh Medan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, akibat kecelakaan itu pengemudi mobil pikup mengalami luka ringan dan kerugian materil hingga berlanjut ke proses hukum terhadap pengemudi truk sebagai tersangka, namun selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan pada tersangka,” ujar Kasat Lantas Iptu Adek Taufik.

Dalam proses penyidikan, Pengemudi truk dijerat dengan pasal Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian, adapun pasal yang dijerat terhadap tersangka tersebut berbunyi

Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.”

kemudian, Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta”.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas