Home / Berita

Kamis, 11 Februari 2021 - 10:13 WIB

Sat Lantas Aceh Utara Limpahkan Kasus Kecelakaan Truk Tabrak Pikup ke Jaksa

LHOKSUKON – Penyidik dari Satuan Lalu lintas Polres Aceh Utara melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Syawaludin (39) warga Desa Uning Bersah, Kabupaten Bener Meriah ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Kamis (11/2/2021).

Penyerahan tahap II itu dilakukan menyusul kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik menyampaikan kasus yang menjerat tersangka ini berawal pada kecelakaan Mobil truk yang dikendarai Syawaludin menabrak satu unit mobil pikup Grand Max.

“Kasus kecelakaan terjadi pada 10 November 2020 pagi, di jalan lintas Banda Aceh Medan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, akibat kecelakaan itu pengemudi mobil pikup mengalami luka ringan dan kerugian materil hingga berlanjut ke proses hukum terhadap pengemudi truk sebagai tersangka, namun selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan pada tersangka,” ujar Kasat Lantas Iptu Adek Taufik.

Dalam proses penyidikan, Pengemudi truk dijerat dengan pasal Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian, adapun pasal yang dijerat terhadap tersangka tersebut berbunyi

Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1 juta.”

kemudian, Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta”.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan