Home / Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:39 WIB

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

LHOKSUKON – Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme Polres Aceh Utara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan papan imbauan di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, pusat keramaian, dan area publik lainnya, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kasatgas Gakkum Anti Premanisme Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mengatakan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk peringatan keras terhadap segala bentuk kutipan liar dan tindakan intimidatif.

“Dalam spanduk dan papan imbauan tersebut, kami menyampaikan larangan keras terhadap kutipan liar pada parkir, biaya masuk tempat wisata, serta pemalakan terhadap pedagang pasar, pemilik toko, ekspeditur, perusahaan, hingga investor,” ujar AKP Boestani.

Selain itu, ditegaskan pula larangan terhadap tindakan yang mengarah pada penguasaan lahan perusahaan secara ilegal dan pemaksaan permintaan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Satgas juga memperingatkan bahwa siapa pun yang tetap melakukan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana, antara lain Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 385 KUHP (penguasaan lahan tanpa hak), serta Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di akhir spanduk, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme. “Kami sertakan nomor kontak Kasatgas Gakkum Premanisme 0852-7798-3031 agar masyarakat dapat segera menghubungi kami jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban pemalakan dan kekerasan,” pungkas AKP Boestani.

Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Aceh Utara dapat terus terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas