Home / Berita

Senin, 9 Maret 2026 - 13:36 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial HN (54) diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) malam di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

HN diketahui merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku di lorong desa.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara profiling dan observasi terhadap pergerakan pelaku.

“Pelaku ini diinformasikan sering melakukan transaksi dengan menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.

Sekitar pukul 20.30 WIB, saat sebagian warga tengah melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan, petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik bening dan diletakkan di dalam dompet kecil bercorak. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru serta dua unit dompet kecil bercorak yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu tersebut. Adapun total berat keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 8,97 gram bruto.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas