Home / Berita

Kamis, 29 November 2018 - 07:26 WIB

Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

Tersangka TAR dan MUN

Tersangka TAR dan MUN

LHOKSUKON – Seorang Residivis kasus Narkoba berinisial TAR (45) kembali ditangkap Polisi bersama seorang oknum guru berinisial MUN (30) di Gampong Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara, Selasa malam (27/11/2018). Dalam perkara kali ini petugas mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 13,04 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka tersebut saat akan melakukan transaksi Narkoba di rumah tersangka TAR.

“Tersangka TAR ini Residivis, saat penangkapan tersangka MUN yang merupakan oknum guru olah raga honorer di salah satu SMK di Aceh Utara akan menyerahkan sabu pesanan kepada tersangka TAR.” ujar AKP Ildani.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 13 gram pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip yang diduga akan digunakan untuk memaketkan sabu.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda