Home / Berita

Kamis, 29 November 2018 - 07:26 WIB

Seorang Residivis dan Oknum Guru Olah Raga ditangkap, 13 Gram Sabu Diamankan

Tersangka TAR dan MUN

Tersangka TAR dan MUN

LHOKSUKON – Seorang Residivis kasus Narkoba berinisial TAR (45) kembali ditangkap Polisi bersama seorang oknum guru berinisial MUN (30) di Gampong Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara, Selasa malam (27/11/2018). Dalam perkara kali ini petugas mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 13,04 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka tersebut saat akan melakukan transaksi Narkoba di rumah tersangka TAR.

“Tersangka TAR ini Residivis, saat penangkapan tersangka MUN yang merupakan oknum guru olah raga honorer di salah satu SMK di Aceh Utara akan menyerahkan sabu pesanan kepada tersangka TAR.” ujar AKP Ildani.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 13 gram pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip yang diduga akan digunakan untuk memaketkan sabu.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani

Share :

Baca Juga

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat