Home / Berita

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:10 WIB

Si Nek diringkus Polisi, 4,97 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satu lagi pengedar sabu diringkus satuan Narkoba Polres Aceh Utara, kali ini tersangka berinisial AL alias Si Nek, 38 tahun diboyong ke Mapolres Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 4,97 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan si Nek diringkus di kawasan Gampong Ranto Kecamatan Lhoksukon. Kamis (20/12/2018).

“Kita mendapat informasi tentang pelaku yang kerap menyimpan dan menjual paket sabu hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menuturkan pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan dirumahnya hingga ditemukan dua paket sabu sebarat 4,97 gram yang diduga kuat adalah milik pelaku.

“Saat ini pelaku AL sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda