Home / Berita

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:10 WIB

Si Nek diringkus Polisi, 4,97 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satu lagi pengedar sabu diringkus satuan Narkoba Polres Aceh Utara, kali ini tersangka berinisial AL alias Si Nek, 38 tahun diboyong ke Mapolres Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 4,97 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan si Nek diringkus di kawasan Gampong Ranto Kecamatan Lhoksukon. Kamis (20/12/2018).

Baca Juga  Polisi Ringkus Oknum PNS di Terminal Panton Labu, 2 Ons Sabu Disita

“Kita mendapat informasi tentang pelaku yang kerap menyimpan dan menjual paket sabu hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menuturkan pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan dirumahnya hingga ditemukan dua paket sabu sebarat 4,97 gram yang diduga kuat adalah milik pelaku.

Baca Juga  Pepe, Buronan Narkoba Polres Aceh Utara Diringkus

“Saat ini pelaku AL sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara