Home / Berita

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:10 WIB

Si Nek diringkus Polisi, 4,97 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satu lagi pengedar sabu diringkus satuan Narkoba Polres Aceh Utara, kali ini tersangka berinisial AL alias Si Nek, 38 tahun diboyong ke Mapolres Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 4,97 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan si Nek diringkus di kawasan Gampong Ranto Kecamatan Lhoksukon. Kamis (20/12/2018).

Baca Juga  Patroli Dialogis Serta Imbauan Anti Hoax Kepada Masyarakat

“Kita mendapat informasi tentang pelaku yang kerap menyimpan dan menjual paket sabu hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menuturkan pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan dirumahnya hingga ditemukan dua paket sabu sebarat 4,97 gram yang diduga kuat adalah milik pelaku.

Baca Juga  Jajaran Polres Aceh Utara Proaktif Lakukan Sosialisasi Penerimaan Polri

“Saat ini pelaku AL sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku ditangkap

Berita

Polres Aceh Utara Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110

Berita

Kebersamaan Polres Aceh Utara di Bulan Suci, Berbagi Takjil 13 Ramadhan 1446 H

Berita

Awasi Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Utara Sidak Sejumlah SPBU

Berita

7 Ramadhan, Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Bersama Mahasiswa

Berita

Polres Aceh Utara Bersama Mahasiswa dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Ramadhan 1446 H

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli Subuh di Bulan Ramadhan untuk Cegah Balap Liar

Berita

Jumat Bersih (Berbagi Kasih) Polres Aceh Utara di Masjid H. Muhammad Hanafiah