Home / Berita

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:10 WIB

Si Nek diringkus Polisi, 4,97 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satu lagi pengedar sabu diringkus satuan Narkoba Polres Aceh Utara, kali ini tersangka berinisial AL alias Si Nek, 38 tahun diboyong ke Mapolres Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 4,97 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan si Nek diringkus di kawasan Gampong Ranto Kecamatan Lhoksukon. Kamis (20/12/2018).

“Kita mendapat informasi tentang pelaku yang kerap menyimpan dan menjual paket sabu hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menuturkan pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan dirumahnya hingga ditemukan dua paket sabu sebarat 4,97 gram yang diduga kuat adalah milik pelaku.

“Saat ini pelaku AL sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80