Home / Berita

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:10 WIB

Si Nek diringkus Polisi, 4,97 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satu lagi pengedar sabu diringkus satuan Narkoba Polres Aceh Utara, kali ini tersangka berinisial AL alias Si Nek, 38 tahun diboyong ke Mapolres Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 4,97 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan si Nek diringkus di kawasan Gampong Ranto Kecamatan Lhoksukon. Kamis (20/12/2018).

“Kita mendapat informasi tentang pelaku yang kerap menyimpan dan menjual paket sabu hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menuturkan pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan dirumahnya hingga ditemukan dua paket sabu sebarat 4,97 gram yang diduga kuat adalah milik pelaku.

“Saat ini pelaku AL sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara

Berita

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Paya Bakong Berbagi Takjil Gratis