Home / Berita

Selasa, 8 Mei 2018 - 05:28 WIB

Simak Daftar Tarif PNBP Penerbitan SIM disini

Sebagai seorang pengendara, sudahkah Anda punya Surat Izin Mengemudi? Kalau belum, segera diurus, karena semua tahu kalau sifatnya wajib alias sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Atau yang sudah punya tapi hampir habis masa berlaku 5 tahunan, segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat memperpanjang kita diharuskan membuat SIM baru lagi.

Nah, untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Simak Gambar dibawah ini :

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda