Home / Berita

Selasa, 8 Mei 2018 - 05:28 WIB

Simak Daftar Tarif PNBP Penerbitan SIM disini

Sebagai seorang pengendara, sudahkah Anda punya Surat Izin Mengemudi? Kalau belum, segera diurus, karena semua tahu kalau sifatnya wajib alias sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Atau yang sudah punya tapi hampir habis masa berlaku 5 tahunan, segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat memperpanjang kita diharuskan membuat SIM baru lagi.

Nah, untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Simak Gambar dibawah ini :

Share :

Baca Juga

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara

Berita

Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Paya Bakong Berbagi Takjil Gratis