Home / Berita

Selasa, 8 Mei 2018 - 05:28 WIB

Simak Daftar Tarif PNBP Penerbitan SIM disini

Sebagai seorang pengendara, sudahkah Anda punya Surat Izin Mengemudi? Kalau belum, segera diurus, karena semua tahu kalau sifatnya wajib alias sebagai syarat utama berkendara sah di jalan.

Atau yang sudah punya tapi hampir habis masa berlaku 5 tahunan, segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat memperpanjang kita diharuskan membuat SIM baru lagi.

Nah, untuk memperpanjang atau membuat SIM baru akan dikenakan tarif Penerimanaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Simak Gambar dibawah ini :

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi