Home / Berita

Jumat, 7 September 2018 - 09:54 WIB

Simpan Sabu Dalam Kemasan Bedak, Residivis ini diboyong Lagi ke Polres Aceh Utara

Tersangka ADN

Tersangka ADN

LHOKSUKON – Polisi kembali menangkap ADN warga Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis (6/9/2018) pukul 19.30 WIB. Pria 50 tahun ini diboyong ke Polres Aceh Utara karena dugaan memperjual belikan narkoba jenis sabu. Dalam perkara ini petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan tersangka dalam kemasan bedak merek Pixy.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH menyatakan bahwa tersangka ADN merupakan seorang residivis, pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis penjara 2 tahun dengan kasus yang sama.

“Kali ini dari laporan masyarakat ADN kerap menjual paket sabu dirumahnya, informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,53 gram yang disimpan dalam kemasan bedak wanita merek Pixy.” ujar AKP Ildani.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ADN kembali mendekam di Rutan Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80