Home / Berita

Jumat, 7 September 2018 - 09:54 WIB

Simpan Sabu Dalam Kemasan Bedak, Residivis ini diboyong Lagi ke Polres Aceh Utara

Tersangka ADN

Tersangka ADN

LHOKSUKON – Polisi kembali menangkap ADN warga Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis (6/9/2018) pukul 19.30 WIB. Pria 50 tahun ini diboyong ke Polres Aceh Utara karena dugaan memperjual belikan narkoba jenis sabu. Dalam perkara ini petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan tersangka dalam kemasan bedak merek Pixy.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH menyatakan bahwa tersangka ADN merupakan seorang residivis, pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis penjara 2 tahun dengan kasus yang sama.

“Kali ini dari laporan masyarakat ADN kerap menjual paket sabu dirumahnya, informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,53 gram yang disimpan dalam kemasan bedak wanita merek Pixy.” ujar AKP Ildani.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ADN kembali mendekam di Rutan Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara