Home / Berita

Jumat, 7 September 2018 - 09:54 WIB

Simpan Sabu Dalam Kemasan Bedak, Residivis ini diboyong Lagi ke Polres Aceh Utara

Tersangka ADN

Tersangka ADN

LHOKSUKON – Polisi kembali menangkap ADN warga Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis (6/9/2018) pukul 19.30 WIB. Pria 50 tahun ini diboyong ke Polres Aceh Utara karena dugaan memperjual belikan narkoba jenis sabu. Dalam perkara ini petugas mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan tersangka dalam kemasan bedak merek Pixy.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH menyatakan bahwa tersangka ADN merupakan seorang residivis, pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis penjara 2 tahun dengan kasus yang sama.

“Kali ini dari laporan masyarakat ADN kerap menjual paket sabu dirumahnya, informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,53 gram yang disimpan dalam kemasan bedak wanita merek Pixy.” ujar AKP Ildani.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ADN kembali mendekam di Rutan Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*