LHOKSUKON – Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Gampong Teungoh Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berinisial NR (49 tahun) diamankan ke Polsek setempat, Kamis malam, 9 November 2017. Wanita paruh baya yang bekerja sebagai penjahit itu diduga menusuk suaminya karena tak rela dimadu alias kawin lagi.
Korban, Safwan, 47 tahun, telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe karena luka di perutnya. Sementara itu, tersangka dititipkan polisi di Rutan Cabang Lhoksukon.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis, NR menjemput korban di rumah istri mudanya yang berdomisili di Gampong Ceubrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Lalu keduanya pulang ke rumah mereka di Matangkuli,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin, Jumat, 10 November 2017.
Setiba di rumah, lanjut Jafaruddin, mereka terlibat cek–cok mulut. NR tidak terima suaminya kawin lagi, sementara ia belum diceraikan.
“Dalam kondisi emosi, NR masuk ke dalam rumah mengambil sebilah pisau dapur. NR mengayunkan pisau itu ke perut suaminya yang saat itu masih berdiri di luar rumah. Kemudian korban berlari meminta pertolongan warga, sambil memegang perutnya yang luka. Tak lama berselang warga memberitahukan kejadian itu ke Polsek Matangkuli,” jelas AKP Jafaruddin.
Ia menyebutkan, kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka kita titip di Rutan Lhoksukon, korban sedang menjalani pengobatan di RSUCM. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, lokasi kejadian sudah di–police line,” kata AKP M Jafaruddin.
Barang bukti berupa pisau dapur telah diamankan pihak berwajib.[]