Home / Berita

Kamis, 27 Desember 2018 - 04:47 WIB

Tekan Kecelakaan di Jalan Raya, Polisi dan Dishub Pasang Rambu Batas Kecepatan

LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara bersama dinas perhubungan kabupaten setempat, memasang rambu lalu lintas batas kecepatan (speed limit) sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Rambu batas kecepatan itu dipasang beberapa hari lalu di dua lokasi jalan lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Alue Bilie dan Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, yang mana dua lokasi ini sering terjadi kecelakaan.

Baca Juga  Foto : Satlantas Polres Aceh Utara Sumbang 43 Kantong Darah

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha, Kamis (27/12/2018) mengatakan, rambu lalintas ini merupakan peringatan dan himbauan kepada pengendara untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya.

Baca Juga  Kapolsek Cup II 2019 Matangkuli, End Pool bikin PSTS The End

Kenapa dipasang di dua titik rawan laka lantas, Sandy menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat korban jiwa.

“Dengan adanya rambu lalu lintas, diharap dapat menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Pasalnya, hanya kesadaran dari pengguna jalanlah yang dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib.” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara