Home / Berita

Kamis, 27 Desember 2018 - 04:47 WIB

Tekan Kecelakaan di Jalan Raya, Polisi dan Dishub Pasang Rambu Batas Kecepatan

LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara bersama dinas perhubungan kabupaten setempat, memasang rambu lalu lintas batas kecepatan (speed limit) sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Rambu batas kecepatan itu dipasang beberapa hari lalu di dua lokasi jalan lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Alue Bilie dan Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, yang mana dua lokasi ini sering terjadi kecelakaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha, Kamis (27/12/2018) mengatakan, rambu lalintas ini merupakan peringatan dan himbauan kepada pengendara untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya.

Kenapa dipasang di dua titik rawan laka lantas, Sandy menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat korban jiwa.

“Dengan adanya rambu lalu lintas, diharap dapat menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Pasalnya, hanya kesadaran dari pengguna jalanlah yang dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib.” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri