Home / Berita

Kamis, 27 Desember 2018 - 04:47 WIB

Tekan Kecelakaan di Jalan Raya, Polisi dan Dishub Pasang Rambu Batas Kecepatan

LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara bersama dinas perhubungan kabupaten setempat, memasang rambu lalu lintas batas kecepatan (speed limit) sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Rambu batas kecepatan itu dipasang beberapa hari lalu di dua lokasi jalan lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Alue Bilie dan Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, yang mana dua lokasi ini sering terjadi kecelakaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha, Kamis (27/12/2018) mengatakan, rambu lalintas ini merupakan peringatan dan himbauan kepada pengendara untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya.

Kenapa dipasang di dua titik rawan laka lantas, Sandy menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat korban jiwa.

“Dengan adanya rambu lalu lintas, diharap dapat menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Pasalnya, hanya kesadaran dari pengguna jalanlah yang dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib.” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam