Home / Berita

Kamis, 27 Desember 2018 - 04:47 WIB

Tekan Kecelakaan di Jalan Raya, Polisi dan Dishub Pasang Rambu Batas Kecepatan

LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara bersama dinas perhubungan kabupaten setempat, memasang rambu lalu lintas batas kecepatan (speed limit) sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Rambu batas kecepatan itu dipasang beberapa hari lalu di dua lokasi jalan lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Alue Bilie dan Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, yang mana dua lokasi ini sering terjadi kecelakaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha, Kamis (27/12/2018) mengatakan, rambu lalintas ini merupakan peringatan dan himbauan kepada pengendara untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya.

Kenapa dipasang di dua titik rawan laka lantas, Sandy menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat korban jiwa.

“Dengan adanya rambu lalu lintas, diharap dapat menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Pasalnya, hanya kesadaran dari pengguna jalanlah yang dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib.” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi