Home / Berita

Selasa, 9 April 2019 - 14:57 WIB

Terjerat Kasus 2 Paket Sabu, Dua Pria Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua pria berinisial MT (39) dan MS (21) diboyong ke Polres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut lantaran terjerat tindak pidana Narkoba dengan barang bukti sabu 0,35 gram.

Mereka ditangkap anggota Satres Narkoba dari dua lokasi terpisah, Senin malam (8/4/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan MT kerap menjual sabu.

Baca Juga  Foto ; Kawula Muda di Paya Bakong Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Dari informasi yang ada kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap MT di Gampong Keude Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, 2 paket sabu siap edar turut diamanakan dari tangan MT.” ujar AKP Ildani.

Baca Juga  Polsek Matangkuli Limpahkan Kasus Narkoba Ucil ke Jaksa

Tak berhenti disitu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MS di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Julok, Aceh Timur.

“MS turut ditangkap karena diduga sebagai penyedia sabu yang ditemukan dari tersangka MT, saat ditangkap dari tangan MS turut diamankan sebuah kaca pirex bekas sabu.” pungkas AKP Ildani.♦

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap IV untuk Korban Bencana Alam di Aceh

Berita

Polri Evakuasi Warga dan Mengamankan Harta Benda di Candipuro

Berita

Banjir Aceh Utara, Seorang Warga Meninggal Terseret Arus di Tanah Jambo Aye

Berita

Tanggul Krueng Pase Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Kecamatan Nibong

Berita

Tanggul Sungai Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir

Berita

Tim SAR dan Polsek Baktiya Evakuasi Warga Terjebak Banjir ke Meunasah

Berita

Hujan Deras Picu Banjir, 5 KK di Matang Arongan Mengungsi ke Meunasah

Berita

Satlantas dan Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan di Lhoksukon