Home / Berita

Rabu, 23 Februari 2022 - 07:18 WIB

Tersandung Perkara maisir dan persetubuhan Anak Dibawah umur, 2 Pria Jalani Eksekusi Cambuk

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, di halaman kantor kejari setempat yang turut dikawal personel Polres Aceh Utara dan Satpol PP- WH, Rabu (23/2/2022).

 

Turut Hadir Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu, S.H, M.Hum., Ketua Makamah Syar’iah Negeri Aceh Utara Sayyed Sofyan, S.Hi,. M.H., Panitra Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB Iwan, S.H., Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., Kasat Pol-pp dan WH Kab. Aceh Utara Adharyadi,.S.Sos., Kabid WH Kab. Aceh Utara Drs Muchklis, KBO Binmas Polres Aceh Utara IPDA Agus Sutrisno serta Personil Sat Binmas dan Si Propam Polres Aceh Utara.

Dua orang terpidana yang melanggar Qanun Syariat Islam masing-masing berinisial DI (37) warga Gampong Manyang Kecamatan Baktiya tersandung perkara maisir (perjudian) game online Higgs domino dan SY (32) warga desa Alue Itam Baro, Kecamatan Lhoksukon tersandung perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati menyebutkan Terpidana Di kasus perjudian, sebenarnya menjalani hukuman sebanyak 25 kali cambukan, karena sudah dipotong dengan masa penahanan, maka yang harus dijalani sebanyak 17 kali cambuk.

“Untuk terpidana SY, tersandung kasus per persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak 100 kali cambukan dan ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 72 bulan,”kata Dr Diah Ayu.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, hanya ada di Aceh, setiap yang melanggar qanun tersebut akan dilakukan cambuk dan cambuk ini tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait di Aceh Utara, agar terus-menerus memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam qanun syariat islam,. “ajaknya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas