LHOKSUKON – Penyidik dari Satuan Lalu lintas Polres Aceh Utara menyerahkan Antoni (20) warga Gampong Mns.Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (25/2021).
Kepada pihak kejaksaan, penyidik dari Unit laka Satlantas Polres Aceh Utara juga menyerahkan dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
“Penyerahan dilakukan menyusul ditetapkannya berkas perkara kasus laka lantas yang menjerat Antoni sebagai tersangka dinyatakan sudah lengkap ataupun P21 oleh pihak kejaksaan.” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik, S.I.K.
Data dihimpun tribratanews, kasus laka lantas yang menjerat tersangka Antoni dilaporkan terjadi pada 20 Januari 2021.
Kecelakaan dilaporkan terjadi di Jalan Banda Aceh – Medan Gampong Mns. Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Antoni yang saat itu mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy BL 5413 KAR tengah melaju dari arah medan ke banda Aceh menabrak Honda Beat NOPOL BL 5492 KAS yang dikendarai Nanda Aulia, perempuan 20 tahun dari arah belakang.
Akibat kecelakaan itu saudari Nanda Aulia meninggal dunia dan seorang anak berusia 2 tahun yang dibonceng korban menderita luka berat.







