Home / Berita

Senin, 5 Juni 2023 - 04:12 WIB

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pengendara Diimbau Taat Aturan Lalu lintas

LHOKSUKON Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Senin (05/6/2023). Hal ini dilakukan karena tingginya angka kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengendara, hingga membahayakan nyawa orang lain.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Lantas Iptu Faisal menyebutkan, untuk tilang, pihaknya tetap mengacu kepada tilang elektronik. Namun, karena tilang ETLE hanya ada di Aceh Besar dan Banda Aceh, maka untuk kewilayahan menyesuaikan dengan penilangan di tempat atau manual.

“Tilang manual atau tilang di tempat ini, kita hanya melakukan tindakan di mana kita temukan pelanggaran lalu lintas. Jadi, prosedurnya tidak ada titip denda tilang di polisi. Bagi pelanggar, langsung nanti berhubungan dan mengikuti proses di pengadilan,” ujarnya.

Kata Faisal, ada beberapa jenis pelanggaran kasat mata yang dapat ditilang manual. Di antaranya, yang menyebabkan potensi laka.

“Saat ini kita sama-sama melihat banyak anak-anak yang belum cukup usia, tapi diizinkan orang tua membawa kendaraan di jalan, bahkan berboncengan lebih dari satu atau dua, bahkan tiga orang yang menimbulkan kerawanan di jalan. Banyak juga pengendara yang menerobos lampu merah, dan tidak memakai helm,” ungkap Faisal.

Selain itu, lanjutnya, ada juga kendaraan yang tidak standar, misalkan tidak memakai spion, sehingga berbahaya bagi pengendara itu sendiri dan orang lain. Padahal sama-sama diketahui, kondisi jalan di sini lumayan sempit. Akhirnya, pengendara yang tidak patuh aturan mengganggu pengendara lainnya.

“Kita sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi ke sekolah dan madrasah. Kita juga membagikan striker di jalan terkait imbauan tata cara tertib lalu lintas. Imbauan juga kita lakukan di media sosial. Jadi, kita sudah lakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan,” ucap Faisal.

Faisal menegaskan, dalam upaya penindakan tilang bagi pelanggaran lalu lintas, di Aceh Utara tidak dilakukan razia, melainkan penindakan karena pelanggaran kasat mata.

“Misalkan petugas sedang melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan, tiba-tiba terlihat ada pelanggaran, barulah diambil penindakan berupa peneguran dan tilang. Jadi, tidak ada razia yang digelar khusus. Setelah ditilang, pelanggar tidak perlu lagi menghubungi atau kontak langsung dengan petugas (Polisi Lalu lintas) di lapangan. Jadi, mereka silakan nanti selesaikan prosesnya di pengadilan,” terang Faisal.

Sebagai Kasat Lantas di wilayah hukum Polres Aceh Utara, Iptu Faisal berharap untuk semua warga Aceh Utara agar sama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas. “Jangan menambah lagi angka kecelakaan, patuhi aturan dalam berkendara, sehingga tertib aman lancar dan terkendali,” pungkas Iptu Faisal.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas