Home / Berita

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:48 WIB

Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Aceh Utara

LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, akan menindak tegas pelaku Illegal Logging, karena akan merusakan hutan akibat pembalakan liar atau illegal logging sehingga akan terjadi musibah banjir dan tanah longsor.

Penegasan itu dikatakan Waka Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, disela launching Program Kentongan RRI Radio Tanggap Bencana di Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan Aceh Utara, Selasa (8/10/2019).

Menurut Kompol Edwin, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2005 tentang pencepatan pemberantasan illegal logging, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum sangat komitmen dalam melakukan penegakan tegas secara hukum untuk menindak tegas.

“Saat ini pelaku illegal loging sudah banyak kita proses khususnya yang tertangkap di wilayah hukum Polres Aceh Utara, sedangkan pelaku illegal loging akan terancam hukuman 10 tahun penjara,”terang kompol Edwin.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas