Home / Berita

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:48 WIB

Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Aceh Utara

LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, akan menindak tegas pelaku Illegal Logging, karena akan merusakan hutan akibat pembalakan liar atau illegal logging sehingga akan terjadi musibah banjir dan tanah longsor.

Penegasan itu dikatakan Waka Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, disela launching Program Kentongan RRI Radio Tanggap Bencana di Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan Aceh Utara, Selasa (8/10/2019).

Menurut Kompol Edwin, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2005 tentang pencepatan pemberantasan illegal logging, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum sangat komitmen dalam melakukan penegakan tegas secara hukum untuk menindak tegas.

“Saat ini pelaku illegal loging sudah banyak kita proses khususnya yang tertangkap di wilayah hukum Polres Aceh Utara, sedangkan pelaku illegal loging akan terancam hukuman 10 tahun penjara,”terang kompol Edwin.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Monitoring Progres Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Anjangsana Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Utara Rajut Kepedulian dan Momentum Silaturahmi

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Disabilitas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan