Home / Berita

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:48 WIB

Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging di Aceh Utara

LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, akan menindak tegas pelaku Illegal Logging, karena akan merusakan hutan akibat pembalakan liar atau illegal logging sehingga akan terjadi musibah banjir dan tanah longsor.

Penegasan itu dikatakan Waka Polres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, disela launching Program Kentongan RRI Radio Tanggap Bencana di Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan Aceh Utara, Selasa (8/10/2019).

Menurut Kompol Edwin, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2005 tentang pencepatan pemberantasan illegal logging, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum sangat komitmen dalam melakukan penegakan tegas secara hukum untuk menindak tegas.

“Saat ini pelaku illegal loging sudah banyak kita proses khususnya yang tertangkap di wilayah hukum Polres Aceh Utara, sedangkan pelaku illegal loging akan terancam hukuman 10 tahun penjara,”terang kompol Edwin.

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Berita

Sambut HUT ke-24, Si Propam Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Berita

Sambut Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Si Propam Polres Aceh Utara Sambangi Warakawuri dan Pensiunan*

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi dengan Pimpinan Dayah Nurul Kamal, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita

80 Hunian untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Utara Resmi Diserahkan

Berita

Warga Pasang Palang Jalan Lhoksukon–Buket Hagu, Protes Kerusakan Jalan dan Truk Bertonase Besar

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Berganti: Jabatan Adalah Amanah