LHOKSUKON – Polres Aceh Utara mengerahkan sejumlah 104 personel untuk mengamankan proses eksekusi sebidang tanah di Gampong Tanjong Beureunyong Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Selasa (23/10/2018).
“104 Personel gabungan Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek dikerahkan untuk membantu pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon yang akan mengeksekusi lahan tersebut,”jelas Kabag Ops Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi.
Eksekusi lahan itu perlu pengamanan polisi. Sebab, dilahan tersebut berdiri 6 rumah milik masyarakat setempat yang harus dibongkor.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, potensi-potensi konfik dapat teratasi dengan damai. Polisi hanya membantu pengamanan saja,” imbuhnya.