Home / Berita

Kamis, 1 September 2022 - 09:30 WIB

Polisi Berhasil Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 48,150 KG Di Aceh Utara

Polisi Berhasil Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 48,150 KG Di Aceh Utara

 

LHOKSUKON – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan Ganja kering seberat 48,150 kg melalui pengembangan beserta barang bukti  3 karung besar berisi ganja kering dengan berat 48.30 kilogram,  26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram .

dengan jumlah kesuluruhan 48,150 Kg gram dan 1 unit mobil AVANZA warna hitam, Kamis (01/09/2022).

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Narkotika jenis Ganja seberat 48,150 Kg dan berhasil mengamankan sebanyak 5 pelaku Yakni am (25), RK (22), MN (20), ms (51), my (35).

Kronologi bermula pada saat tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Empat orang yg tidak ia kenal mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon, kemudian Tim opsnal langsung mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket  ganja kering yg di masukan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.

tim opsnal sat narkoba langsung mengamankan ke empat orang tersebut dan dari hasil intograsi di lapangan bahwa ganja tersebut di peroleh dari saudara MN, kemudian tim Opsnal Resnarkoba pada pukul 05.00 wib langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang cut kemudian pelaku mengakui ganja tersebut di berikan oleh saudara MS, lalu pada pukul 05.30 wib. tim Opsnal Resnarkoba langsung mengamankan saudara MS di rumahnya di Gampong punti kec.syamtalira Bayu, tim menemukan 16 paket ganja kering yg di simpan di belakang rumah milik pelaku, pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari saudara MY yang kemudian pada Pukul 06.30 wib. tim Resnarkoba langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Dari pelaku berhasil di amankan  tiga karung besar warna putih berisi ganja kering  yg di simpan di kamar rumah milik nya dan dari hasil introgasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut di antar kerumanhya oleh saudara BR yg merupakan Seorang DPO.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Pungkas.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas