Polres Aceh Utara Gelar Konferensi pers Pasca Penangkapan Pelaku Penembakan Di Nibong

Polres Aceh Utara Gelar Konferensi pers Pasca Penangkapan Pelaku Penembakan Di Nibong

1,040 Views

 

LHOKSUKON – Kerja Keras Satuan Reskrim polres Aceh Utara Membuahkan hasil Terkait Kasus Pembunuhan Almarhum M. Yusuf (46) Menggunakan Senapan Angin Di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong Melalui Konferensi pers yang digelar didepan ruang Reskrim Polres Aceh Utara, Jum’at (04/03/2022).

Tim Opsnal Sat Reskrim polres Aceh Utara Menangkap AL (25) Yang merupakan Pelaku Utama Penembakan Sekaligus 2 Orang Tersangka Yakni “AM” dan “FR”, Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam melakukan rangkaian kegiatan pembunuhan mengunakan senapan angin laras panjang terhadap M.Yusuf.

Pengungkapan Tersebut Disampaikan Dalam Konferensi pers yang Dibuka oleh Kasat Reskrim polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., Mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, IPTU Noca Tryanato dalam Gelaran Konferensi pers menyampaikan bahwa bedasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, meguatkan bahwa pelaku utama berinisial “AL” yang saat kejadian ia juga berada di seputar lokasi ditemukan M. Yusuf.

Selanjutnya “AL” Berhasil diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di simpang lambaro Kabupaten Aceh Besar pada Kamis 3 Maret 2021 sekira pukul 05: 00 Wib saat hendak melarikan diri mengunakan mobil angkutan umum L300″, Kata Iptu Noca.

Sementara tersangka kedua “AM” yang merupakan abang kandung pelaku utama juga telah diamankan sejak Rabu, Tanggal 2 Maret 2002 sekitar pukul 22: 30 Wib Lalu, yang sedang berada dirumahnya Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.

Bedasarkan pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Aceh Utara, didapati tersangka ketiga yang berinisial “FR”, Ia diamankan Pada hari Kamis 3 Maret 2022 sekitar Pukul 16:30 Wib “FR” Diamankan juga saat sedang berada di rumahnya, Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

“Peran pelaku utama “AL” bedasarkan informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara mutlak sebagai pelaku penembakan terhadap korban, kegiatan itu dibantu oleh saudara “FR” dan senapan yang digunakan juga merupakan kepemilikkan “FR”.

Usai melakukan penembakan, pelaku utama langsung diberikan baju serta uang kurang lebih senilai 2 juta Oleh AM, (Diketahui Keluarga) untuk mengamankan diri sampai keadaan kondusif.

“Tapi alhamdulillah bedasarkan kerjasama semua pihak kita berhasil mengamankan para tersangka dan untuk sampai sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut”, Kata Kasat Reskrim

 

 

Comments

comments

CATEGORIES
Share This