Home / Berita

Senin, 16 September 2019 - 13:13 WIB

3 Pria Perampok Karyawati Koperasi di Aceh Utara Ditangkap, Satu DPO

LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan terhadap dua Karyawati Koperasi Kazero Aceh Raya. Sementara satu tersangka lainnya kini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi.

Tiga tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing, JR (32), warga asal Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan tersangka JM (43) dan SR (31) merupakan warga Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ketiganya diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda, Sabtu (14/9).

Kasus perampokan ini terjadi pada Jumat (12/9) pagi, saat dua Karyawati koperasi tersebut berada di dekat kantornya di Dusun Lorong Abadi, Desa Meunasah Panton. Kedua karyawati itu masing-masing Siti Umi Rohani (23), warga asal Alue Seuleubok, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Siti Umi bekerja sebagai Kasir pada koperasi tersebut.

Sedangkan Midu Novia Siborok (24) warga asal Desa Pangbururan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara merupakan Karyawati pada koperasi itu. Pada saat kejadian, Midu berada di lokasi bersama Siti Umi. Mereka dirampok seusai menarik uang di ATM.

“Keduanya pulang dari ATM menarik uang (Rp3,5 juta) di kawasan Tanah Jambo Aye. Kemudian menuju koperasi tempat mereka bekerja. Namun belum sampai di koperasi, mereka dihadang oleh tersangka JR dan H,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (16/9).

Pada saat itu, lanjut Adhitya, JR dan H yang memakai sebo (penutup wajah), menanyakan langsung apakah sabu-sabu yang dibawa oleh dua Karyawati itu. Kemudian korban juga diminta untuk memperlihatkan dompetnya.

“Setelah mereka berhasil menguasai uang yang diambil korban dari ATM dan HP Oppo. Kemudian mereka mengacungkan senjata mainan yang ebelumnya diduga senjata api. Mereka melarikan diri dengan sepeda motor Honda Scoopy,” ujar AKP Adhitya.

Ia juga menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan yaitu JM merupakan otak utama yang memerintahkan JR dan H untuk melakukan kegiatan perampokan tersebut. Tidak lama kemudian, Polisi juga mengamankan JR dan SR.

“JM otak utama. JR dan H pelaku di lapangan. Sedangkan SR menerima uang untuk diserahkan kepada JM Rp 800 ribu. Saat ini H sudah DPO dan sudah ada arahan untuk ditangkap,” timpalnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Oppo Find 5, satu pucuk pistol mainan dan uang Rp 150 ribu sisa dari total Rp 3,5 juta. Barang bukti itu termasuk tiga tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Sumber

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam