LHOKSUKON – Pria 27 tahun berinisial K warga Gampong Alue Krak Kaye Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditangkap personel Satuan Narkoba pada Rabu, 22 Juli 2020 di Gampong setempat.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,85 gram dan sebuah alat hisap sabu yang dirakit dari botol parfume milik tersangka K.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Humas Polres Aceh Utara







