Home / Berita

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:13 WIB

Diciduk Polisi, Sabu dan Alat Hisap Dari Botol Parfume Jadi Barang Bukti

LHOKSUKON – Pria 27 tahun berinisial K warga Gampong Alue Krak Kaye Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditangkap personel Satuan Narkoba pada Rabu, 22 Juli 2020 di Gampong setempat.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,85 gram dan sebuah alat hisap sabu yang dirakit dari botol parfume milik tersangka K.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Humas Polres Aceh Utara

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara