Home / Berita

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:13 WIB

Diciduk Polisi, Sabu dan Alat Hisap Dari Botol Parfume Jadi Barang Bukti

LHOKSUKON – Pria 27 tahun berinisial K warga Gampong Alue Krak Kaye Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditangkap personel Satuan Narkoba pada Rabu, 22 Juli 2020 di Gampong setempat.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,85 gram dan sebuah alat hisap sabu yang dirakit dari botol parfume milik tersangka K.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Humas Polres Aceh Utara

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri