Home / Berita

Kamis, 31 Desember 2020 - 03:58 WIB

Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya

LHOKSUKON – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Aceh Utara meliburkan pelayanan Pengurusan SIM saat libur akhir tahun.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ipda Jasman sebagaimana aturan yang berlaku secara nasional sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020.

“Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara,” ujar Ipda Jasman, Rabu (30/12/2020).

Jadi bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.

“Jika pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 1 Januari dan baru akan memperpanjangnya setelah tanggal 6 Januari, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam