Home / Berita

Kamis, 31 Desember 2020 - 03:58 WIB

Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya

LHOKSUKON – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Aceh Utara meliburkan pelayanan Pengurusan SIM saat libur akhir tahun.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ipda Jasman sebagaimana aturan yang berlaku secara nasional sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020.

“Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara,” ujar Ipda Jasman, Rabu (30/12/2020).

Jadi bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.

“Jika pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 1 Januari dan baru akan memperpanjangnya setelah tanggal 6 Januari, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri