Home / Berita

Kamis, 31 Desember 2020 - 03:58 WIB

Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya

LHOKSUKON – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Aceh Utara meliburkan pelayanan Pengurusan SIM saat libur akhir tahun.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ipda Jasman sebagaimana aturan yang berlaku secara nasional sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020.

“Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara,” ujar Ipda Jasman, Rabu (30/12/2020).

Jadi bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.

“Jika pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 1 Januari dan baru akan memperpanjangnya setelah tanggal 6 Januari, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim