LHOKSUKON -Kepolisian Resor Aceh Utara bersama Bagian Psikologi Biro SDM Polda Aceh, pada Kamis (28/2/2019) pagi tadi, lakukan tes psikologi untuk izin penggunaan senjata api bagi para anggota, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata tersebut dalam bertugas karena faktor psikologis.
“Kegiatan psikotes ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan personel secara psikologis dan mental untuk menilai kelayakan dan kecakapan dalam penggunaan senjata api guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.” ujar Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro.
Lebih lanjut Kabag Sumda AKP Samsuddin mengatakan, prosedur dalam penggunaan senjata api telah diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Kami lakukan ini untuk menghindari penyalahgunaan dalam pinjam pakai senjata api milik kedinasan.” ujarnya.
Menurutnya sebanyak 175 personel yang ambil bagian dalam psikotes yang digelar Bagian Psikologi Biro SDM Polda Aceh tersebut. Bukan hanya yang berdinas di Polres, melainkan anggota yang bertugas di polsek dan anggota Brimob Den B Jeulikat.
AKP Samsuddin menegaskan, bahwa tidak semua anggota kepolisian dibolehkan memegang senjata api. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi anggota kepolisian, termasuk mengikuti psikotes.
“Untuk yang lulus tes ataupun pemeriksaan Psikologi calon pemegang Senjata Api Organik Polri, akan mendapatkan surat rekomendasi pinjam pakai senpi dan setelahnya diharapkan untuk tidak menyalahgunakan Senpi tersebut,” pungkasnya.