[URIS id=11572]
LHOKSUKON – Jajaran Polres Aceh Utara bekerja sama dengan stakeholder terkait terus bekerja mengaktifkan sejumlah Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ditingkat desa sebagai sarana dalam upaya pengendalian Covid-19.
Di Kecamatan Cot Girek hingga Minggu (25/4/2021) telah mengaktifkan 6 Posko PPKM mikro atas koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, tenaga kesehatan serta relawan lainnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Ipda Suherman, S.E menyampaikan Posko PPKM Mikro yang telah diaktifkan akan berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
“Sejauh ini Posko PPKM Mikro yang telah dibentuk di Kecamatan Cot Girek ada di Gampong Lhok Merbo, Gampong Bantan, Alue Seumambu, Pucok Alue, Alue Drien, dan Kampung Tempel,” Ujar Ipda Suherman.