LHOKSUKON – M. Ali, 32 tahun Narapidana di Lapas Lhoksukon, Selasa (6/11/2018) kembali diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lantaran tertangkap tangan oleh pegawai rutan menyimpan 5 paket sabu seberat 1,12 gram.
Warga Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara itu saat ini sedang menjalani sisa hukumannya selama 6 bulan lagi dari vonis 2 tahun penjara atas kasus serupa.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan M. Ali merupakan Napi yang menghuni kamar C4 di Lapas Lhoksukon.
“Petugas mendapati pelaku menyimpan 5 paket sabu dibalik topi yang ia pakai. Dia kita bawa ke Polres Aceh Utara untuk kita periksa lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.