Home / Berita

Rabu, 7 November 2018 - 15:45 WIB

Bakal Bebas 6 Bulan Lagi, Napi Ini Malah Tertangkap Lagi Miliki Sabu

Foto Pelaku

Foto Pelaku

LHOKSUKON – M. Ali, 32 tahun Narapidana di Lapas Lhoksukon, Selasa (6/11/2018) kembali diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lantaran tertangkap tangan oleh pegawai rutan menyimpan 5 paket sabu seberat 1,12 gram.

Warga Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara itu saat ini sedang menjalani sisa hukumannya selama 6 bulan lagi dari vonis 2 tahun penjara atas kasus serupa.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan M. Ali merupakan Napi yang menghuni kamar C4 di Lapas Lhoksukon.

“Petugas mendapati pelaku menyimpan 5 paket sabu dibalik topi yang ia pakai. Dia kita bawa ke Polres Aceh Utara untuk kita periksa lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara