Home / Berita

Senin, 31 Juli 2017 - 04:46 WIB

Bantu Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Gratis, Polres Aceh Utara Perpanjang Batas Waktu Hingga…

 

LHOKSUKON – Warga Aceh Utara khusus di wilayah Kecamatan Seunuddon, masih bisa mengurus sertifikat tanah gratis dengan cara mendaftar di Polsek setempat. Batas akhir pendaftaran dan pengurusan diperpanjang hingga 30 November mendatang. “Program sertifikat tanah gratis merupakan gagasan Kepolisian daerah Aceh melalui Kapolres Aceh Utara dan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin. Senin (31/7/2017). Awalnya, Jafaruddin menambahkan, periode awal pengurusan sertifikat gratis diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2017,  namun baru sekitar lima ratusan berkas pengurusan yang diajukan warga. “Kita sepakat membuat 1.000 sertifikat tanah gratis. Sejauh ini program itu baru diberlakukan di Seunuddon, namun nantinya akan dilakukan juga bagi kecamatan lain di Aceh Utara. Warga diharap segera membuat pengurusan ke Polsek Seunuddon paling lambat 30 November 2017 mendatang.” Ujar Jafaruddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon