Home / Berita

Senin, 31 Juli 2017 - 04:46 WIB

Bantu Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Gratis, Polres Aceh Utara Perpanjang Batas Waktu Hingga…

 

LHOKSUKON – Warga Aceh Utara khusus di wilayah Kecamatan Seunuddon, masih bisa mengurus sertifikat tanah gratis dengan cara mendaftar di Polsek setempat. Batas akhir pendaftaran dan pengurusan diperpanjang hingga 30 November mendatang. “Program sertifikat tanah gratis merupakan gagasan Kepolisian daerah Aceh melalui Kapolres Aceh Utara dan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin. Senin (31/7/2017). Awalnya, Jafaruddin menambahkan, periode awal pengurusan sertifikat gratis diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2017,  namun baru sekitar lima ratusan berkas pengurusan yang diajukan warga. “Kita sepakat membuat 1.000 sertifikat tanah gratis. Sejauh ini program itu baru diberlakukan di Seunuddon, namun nantinya akan dilakukan juga bagi kecamatan lain di Aceh Utara. Warga diharap segera membuat pengurusan ke Polsek Seunuddon paling lambat 30 November 2017 mendatang.” Ujar Jafaruddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara