Home / Berita

Senin, 31 Juli 2017 - 04:46 WIB

Bantu Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Gratis, Polres Aceh Utara Perpanjang Batas Waktu Hingga…

 

LHOKSUKON – Warga Aceh Utara khusus di wilayah Kecamatan Seunuddon, masih bisa mengurus sertifikat tanah gratis dengan cara mendaftar di Polsek setempat. Batas akhir pendaftaran dan pengurusan diperpanjang hingga 30 November mendatang. “Program sertifikat tanah gratis merupakan gagasan Kepolisian daerah Aceh melalui Kapolres Aceh Utara dan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin. Senin (31/7/2017). Awalnya, Jafaruddin menambahkan, periode awal pengurusan sertifikat gratis diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2017,  namun baru sekitar lima ratusan berkas pengurusan yang diajukan warga. “Kita sepakat membuat 1.000 sertifikat tanah gratis. Sejauh ini program itu baru diberlakukan di Seunuddon, namun nantinya akan dilakukan juga bagi kecamatan lain di Aceh Utara. Warga diharap segera membuat pengurusan ke Polsek Seunuddon paling lambat 30 November 2017 mendatang.” Ujar Jafaruddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar