Home / Berita

Kamis, 9 April 2020 - 16:03 WIB

Baru bebas, Ucil Residivis Kasus Sabu ditangkap Lagi untuk Ketiga Kalinya

foto ; polsek matangkuli

foto ; polsek matangkuli

LHOKSUKON – Polsek Matangkuli jajaran Polres Aceh Utara menangkap residivis kasus sabu berinisial MN alias Ucil di Gampong Punti Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam (8/4/2020).

Pada penangkapan kali ini, Polisi menyita enam bungkusan paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp. 300 ribu hingga 1 sepeda motor Yamaha r15.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan jika pihaknya menangkap Ucil saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.

“Melihat polisi, tersangka sempat membuang satu bungkusan sabu yang ia bawa namun diketahui anggota, kemudian hasil pengembangan dirumahnya ditemukan lagi 5 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” ujar Kapolsek.

Ia mengatakan, jika tersangka Ucil merupakan residivis kasus sabu yang baru bebas dari Lapas sejak 4 bulan lalu, dan kali ini merupakan kali ke tiga dirinya ditangkap Polisi dengan perkara yang sama.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Matangkuli,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80