Home / Berita

Kamis, 9 April 2020 - 16:03 WIB

Baru bebas, Ucil Residivis Kasus Sabu ditangkap Lagi untuk Ketiga Kalinya

foto ; polsek matangkuli

foto ; polsek matangkuli

LHOKSUKON – Polsek Matangkuli jajaran Polres Aceh Utara menangkap residivis kasus sabu berinisial MN alias Ucil di Gampong Punti Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam (8/4/2020).

Pada penangkapan kali ini, Polisi menyita enam bungkusan paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp. 300 ribu hingga 1 sepeda motor Yamaha r15.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan jika pihaknya menangkap Ucil saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.

“Melihat polisi, tersangka sempat membuang satu bungkusan sabu yang ia bawa namun diketahui anggota, kemudian hasil pengembangan dirumahnya ditemukan lagi 5 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” ujar Kapolsek.

Ia mengatakan, jika tersangka Ucil merupakan residivis kasus sabu yang baru bebas dari Lapas sejak 4 bulan lalu, dan kali ini merupakan kali ke tiga dirinya ditangkap Polisi dengan perkara yang sama.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Matangkuli,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Aceh Utara ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Ilegal Diamankan

Berita

Angin Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah dan Satu Balai Pengajian Rusak

Berita

Kapolres Aceh Utara Beri Santunan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Paya Bakong

Berita

Penyuluhan Preventif: Upaya Polres Aceh Utara Tekan Aksi Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Berita

Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hanyut di Sungai Arakundo

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis