Home / Berita

Rabu, 16 Mei 2018 - 08:19 WIB

Berkas Kasus Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Illegal Logging diserahkan ke Kejari

Dok Polres Aceh Utara

Dok Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus illegal logging atas nama Tarmizi dan Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Berkasnya sudah masuk tahap dua, kedua tersangka beserta barang bukti telah kita serah terimakan ke pihak kejaksaan hari ini.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK. Rabu (16/5/2018).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana kehutanan, Rabu (25/4/2018). Mereka tertangkap basah tengah mengangkut 73 batang kayu hasil hutan tanpa dukomen di Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Mereka diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama satu unit truk cold diesel BL 8701 F yang digunakan untuk mengangkut kayu yang dimaksud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Juncto pasal 55, 56 KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar