Home / Berita

Rabu, 28 November 2018 - 11:10 WIB

Berkas Sudah P21, Kasus Keuchik Palsukan Tanda Tangan Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

LHOKSUKON – Berkas perkara Keuchik Gampong Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, berinisial US telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (28/11/2018) siang tadi.

US menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan berita acara persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG 2017 lalu kini sudah menjadi tahanan kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka bersama bukti.

“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada 3 lembar surat berita acara tentang persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG TA 2017.” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi