Home / Berita

Rabu, 28 November 2018 - 11:10 WIB

Berkas Sudah P21, Kasus Keuchik Palsukan Tanda Tangan Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

LHOKSUKON – Berkas perkara Keuchik Gampong Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, berinisial US telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (28/11/2018) siang tadi.

US menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan berita acara persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG 2017 lalu kini sudah menjadi tahanan kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka bersama bukti.

“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada 3 lembar surat berita acara tentang persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG TA 2017.” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim