Home / Berita

Rabu, 28 November 2018 - 11:10 WIB

Berkas Sudah P21, Kasus Keuchik Palsukan Tanda Tangan Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

LHOKSUKON – Berkas perkara Keuchik Gampong Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, berinisial US telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (28/11/2018) siang tadi.

US menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan berita acara persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG 2017 lalu kini sudah menjadi tahanan kejaksaan.

Baca Juga  Kasus Pria Pengangguran Ancam Guru dan Rusak Fasilitas Sekolah diserahkan ke Jaksa

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka bersama bukti.

“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada 3 lembar surat berita acara tentang persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG TA 2017.” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Kerja Bakti Bersihkan Masjid Al-Hidayah

Berita

Pemuda Diduga Lompat ke Sungai Krueng Pirak ditemukan Meninggal Dunia

Berita

Pemuda Diduga Lompat ke Sungai Krueng Pirak, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Berita

593 Bakomsus Ketahanan Pangan, Kesehatan-Gizi Polri Selesai Pendidikan

Berita

Dua Bocah Terseret Arus Saat Berenang di Pantai Wisata Ulee Rubek

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Tujuh Ekor Sapi Qurban Usai Shalat Idul Adha Berjamaah

Berita

Kapolres Serahkan Bantuan Kaki Palsu, Dahlan Terharu Hingga Menitikkan Air Mata

Berita

Polres Aceh Utara Ikut Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2025