Home / Berita

Rabu, 28 November 2018 - 11:10 WIB

Berkas Sudah P21, Kasus Keuchik Palsukan Tanda Tangan Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

Penyidik menyerahkan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan ke Jaksa

LHOKSUKON – Berkas perkara Keuchik Gampong Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, berinisial US telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (28/11/2018) siang tadi.

US menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan berita acara persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG 2017 lalu kini sudah menjadi tahanan kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka bersama bukti.

“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21), hari ini dilakukan penyerahan tahap 2 dari Penyidik, tersangka dan buktinya juga ikut diserahkan, untuk buktinya ada 3 lembar surat berita acara tentang persetujuan perencanaan dan perbaikan rancangan qanun APBG TA 2017.” pungkas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80