Home / Berita

Kamis, 22 Oktober 2020 - 03:29 WIB

Bertahun-tahun Jualan Sabu, Gureng ‘Gol’ Dengan 2 Paket Sabu

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba di Gampong Tanjaong Tgk. Kari Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis 22/10/2020.

Tersangka berinisial R alias Gureng, 38 tahun warga setempat, darinya polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah dua paket kecil seberat 1.52 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menyampaikan jika tersangka R merupakan target operasi pihaknya yang dilaporkan sudah begitu meresahkan masyarakat lantaran sering memperjual belikan narkoba jenis sabu.

“Hasil pmeriksaan, tersangka ini sudah bertahun-tahun berjualan sabu, perbulannya tersangka bisa menghabiskan 25 hingga 50 gram sabu untuk dijual, sabu itu didapat dari DPO berinisial M,” ujar AKP M Daud.

Kini untuk proses hukum lebih lanjut tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara