LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba di Gampong Tanjaong Tgk. Kari Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis 22/10/2020.
Tersangka berinisial R alias Gureng, 38 tahun warga setempat, darinya polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah dua paket kecil seberat 1.52 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menyampaikan jika tersangka R merupakan target operasi pihaknya yang dilaporkan sudah begitu meresahkan masyarakat lantaran sering memperjual belikan narkoba jenis sabu.
“Hasil pmeriksaan, tersangka ini sudah bertahun-tahun berjualan sabu, perbulannya tersangka bisa menghabiskan 25 hingga 50 gram sabu untuk dijual, sabu itu didapat dari DPO berinisial M,” ujar AKP M Daud.
Kini untuk proses hukum lebih lanjut tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.







