Home / Berita

Kamis, 22 Oktober 2020 - 03:29 WIB

Bertahun-tahun Jualan Sabu, Gureng ‘Gol’ Dengan 2 Paket Sabu

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba di Gampong Tanjaong Tgk. Kari Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Kamis 22/10/2020.

Tersangka berinisial R alias Gureng, 38 tahun warga setempat, darinya polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah dua paket kecil seberat 1.52 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menyampaikan jika tersangka R merupakan target operasi pihaknya yang dilaporkan sudah begitu meresahkan masyarakat lantaran sering memperjual belikan narkoba jenis sabu.

“Hasil pmeriksaan, tersangka ini sudah bertahun-tahun berjualan sabu, perbulannya tersangka bisa menghabiskan 25 hingga 50 gram sabu untuk dijual, sabu itu didapat dari DPO berinisial M,” ujar AKP M Daud.

Kini untuk proses hukum lebih lanjut tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri