LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria lain di tiga lokasi terpisah, pada Rabu (18/11/2020) terkait pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang menjerat tersangka UA dan ES di Lhoksukon dengan barang bukti 50,35 gram sabu.
Baca berita sebelumnya ; Residivis Kasus Sabu Di Lhoksukon Ditangkap, Setengah Ons Sabu Disita
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial F,25 tahun warga Gampong Tualang Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, kemudian H 35 tahun warga Gampong Ranto Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan A 32 tahun warga Gampong Keulile Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menyampaikan ketiga tersangka itu ditangkap ditempat tinggalnya masing-masing.
“Tiga orang ini memiliki keterkaitan dengan barang bukti sabu seberat 50,35 gram dari kasus sebelumnya milik tersangka UA,” ujarnya.
Ia menambahkan, UA mengaku mendapatkan barang bukti sabu itu dari F, kemudian F ini mendapat sabu dari H, begitu selanjutnya hingga pada tersangka A.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut mereka dibawa keruang Satres Narkoba Polres Aceh Utara.
“Dalam pemeriksaan, ketiga orang ini mengakui riwayat kepemilikan barang bukti sabu yang diamankan merupakan dari mereka, dalam kasus ini ada 1 orang lagi yang ditetapkan DPO,” pungkas AKP M Daud.







