Home / Berita

Rabu, 16 September 2020 - 08:12 WIB

Buronan Asal Aceh Timur Diciduk, 13 Paket Sabu dan Sebungkus Ganja Disita

LHOKSUKON – Satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di wilayah kabupaten Aceh Timur tepatnya di Gampong Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari, Selasa (15/9/2020).

Tersangka ini bernama Ibrahim berusia 39 tahun, sejumlah barang bukti Narkoba yakni 13 paket sabu dan 1 bungkusan daun ganja kering seberat 5,59 gram milik tersangka diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan penangkapan terhadap Ibrahim masih berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pihaknya tangani.

“Tersangka Ibrahim merupakan DPO dan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Zikrullah yang ditangkap pada 15 januari 2020 lalu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ujar AKP M Daud, Rabu (16/9/2020).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersangka Ibrahim juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Zikrullah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim