Home / Berita

Rabu, 16 September 2020 - 08:12 WIB

Buronan Asal Aceh Timur Diciduk, 13 Paket Sabu dan Sebungkus Ganja Disita

LHOKSUKON – Satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di wilayah kabupaten Aceh Timur tepatnya di Gampong Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari, Selasa (15/9/2020).

Tersangka ini bernama Ibrahim berusia 39 tahun, sejumlah barang bukti Narkoba yakni 13 paket sabu dan 1 bungkusan daun ganja kering seberat 5,59 gram milik tersangka diamankan Polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan penangkapan terhadap Ibrahim masih berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pihaknya tangani.

“Tersangka Ibrahim merupakan DPO dan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Zikrullah yang ditangkap pada 15 januari 2020 lalu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ujar AKP M Daud, Rabu (16/9/2020).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersangka Ibrahim juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Zikrullah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas