Home / Berita

Selasa, 21 November 2017 - 14:55 WIB

Cabuli Cucu Sendiri, Kakek 72 Tahun ini Ditangkap Polisi

Kakek US yang dilaporkan ke Polisi mencabuli cucunya sendiri.

Kakek US yang dilaporkan ke Polisi mencabuli cucunya sendiri.

LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial US, warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap UH cucunya sendiri yang masih berusia 12  tahun.

Kakek berusia 72 tahun itu ditangkap polisi di Desa Paya Naden Kecamatan Madat, Aceh Timur, Selasa (21/11/2017).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK mengatakan penangkapan kakek US dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pada 2 Oktober 2017 lalu.

“Menurut laporan, pelaku telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dirumahnya. Saat melakukan perbuatannya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan membelikan baju untuk korban.” ujar Rezki.

Rezki menambahkan, perbuatan cabul itu terjadi pada awal bulan Agustus 2017 lalu sekira pukul 23.00.

“Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kakek US telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” pungkas Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Cot Girek dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita

Dari Jalan Landing hingga Tanah Luas, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Berita

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Berita

Polsek Seunuddon Berbagi Ratusan Takjil, Lanjutkan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan