Home / Berita

Minggu, 25 Februari 2018 - 11:31 WIB

Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Ini Disergap Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka AR

Tersangka AR

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara lagi-lagi meringkus pelaku tindak pidana narkoba. Sabtu (24/2/2018) pukul 23.30 WIB. Kali ini bertempat di Jalan lintas Banda Aceh – Medan Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Seorang pria berinisal AR, 26 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 9,88 gram sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani,SH mengatakan tersangka disergap anggota tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka IR yang berprofesi supir mopen L300 ini mengaku diupah seseorang sebanyak Rp 300 ribu untuk mengantar dua paket sabu seberat 9,88 gram kepada pembeli.” ujar AKP Ildani. Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik sabu yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri