Home / Berita

Minggu, 25 Februari 2018 - 11:31 WIB

Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Ini Disergap Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka AR

Tersangka AR

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara lagi-lagi meringkus pelaku tindak pidana narkoba. Sabtu (24/2/2018) pukul 23.30 WIB. Kali ini bertempat di Jalan lintas Banda Aceh – Medan Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Seorang pria berinisal AR, 26 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 9,88 gram sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani,SH mengatakan tersangka disergap anggota tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka IR yang berprofesi supir mopen L300 ini mengaku diupah seseorang sebanyak Rp 300 ribu untuk mengantar dua paket sabu seberat 9,88 gram kepada pembeli.” ujar AKP Ildani. Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik sabu yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar