Home / Berita

Minggu, 25 Februari 2018 - 11:31 WIB

Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Ini Disergap Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka AR

Tersangka AR

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara lagi-lagi meringkus pelaku tindak pidana narkoba. Sabtu (24/2/2018) pukul 23.30 WIB. Kali ini bertempat di Jalan lintas Banda Aceh – Medan Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Seorang pria berinisal AR, 26 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 9,88 gram sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani,SH mengatakan tersangka disergap anggota tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka IR yang berprofesi supir mopen L300 ini mengaku diupah seseorang sebanyak Rp 300 ribu untuk mengantar dua paket sabu seberat 9,88 gram kepada pembeli.” ujar AKP Ildani. Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik sabu yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda