LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara lagi-lagi meringkus pelaku tindak pidana narkoba. Sabtu (24/2/2018) pukul 23.30 WIB. Kali ini bertempat di Jalan lintas Banda Aceh – Medan Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Seorang pria berinisal AR, 26 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 9,88 gram sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani,SH mengatakan tersangka disergap anggota tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka IR yang berprofesi supir mopen L300 ini mengaku diupah seseorang sebanyak Rp 300 ribu untuk mengantar dua paket sabu seberat 9,88 gram kepada pembeli.” ujar AKP Ildani. Minggu (25/2/2018).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik sabu yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.