Home / Berita

Minggu, 25 Februari 2018 - 11:31 WIB

Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Ini Disergap Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka AR

Tersangka AR

LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara lagi-lagi meringkus pelaku tindak pidana narkoba. Sabtu (24/2/2018) pukul 23.30 WIB. Kali ini bertempat di Jalan lintas Banda Aceh – Medan Gampong Teupin Punti Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Seorang pria berinisal AR, 26 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 9,88 gram sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani,SH mengatakan tersangka disergap anggota tim gabungan Sat Sabhara dan Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka IR yang berprofesi supir mopen L300 ini mengaku diupah seseorang sebanyak Rp 300 ribu untuk mengantar dua paket sabu seberat 9,88 gram kepada pembeli.” ujar AKP Ildani. Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pemilik sabu yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara