LHOKSUKON – Personel satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap SB, 34 tahun warga Keude Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat (6/7/2018) lantaran diduga kerap menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan tersangka SB ditangkap di kawasan tempat tinggalnya.
“Dari hasil penyelidikan kita berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram, sebuah timbangan digital, dua unit handphone dan puluhan plastik bening” ujar AKP Ildani.
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan pihaknya didapat dari tangan tersangka dan hasil penggeledahan dirumahnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas Ildani.