LHOKSUKON – Pria berinisial HN (37), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah ketahuan mencuri kambing milik warga.
Sebelum diamankan polisi, pelaku lebih dulu ditangkap dan dihajar oleh massa akibat nekat mencuri dua ekor kambing milik Mawardi (38), warga Gampong Grong-grong, Kecamatan Lhoksukon.
“Tersangka kita amankan Selasa kemarin (26/2/2019),” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riyandi, Rabu (27/2/2019).
Kata dia, aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka pada Jumat lalu (22/2/2019), di areal perkebunan kelapa sawit dekat perbatasan antara Gampong Teupin Keubeu dengan Gampong Grong-grong.
“Saat itu pemilik melepas kambingnya di kebun. Saat hendak diambil sekitar pukul 17.00 WIB, korban tidak menemukan kambing miliknya,” kata Yussyah.
Tanpa sengaja, kata dia, pada hari Selasa kemarin (26/2/2019) korban melihat kedua ekor kambing miliknya di rumah Nasrul, warga Gampong Buket Mee, Kecamatan Lhoksukon.
Saat korban menanyakan dari mana mendapatkan kedua ekor kambing tersebut, Nasrul mengatakannya dari pelaku.
“Kemarin pelaku datang ke desa korban dan diamankan warga. Ketika diinterogasi oleh masyarakat, dia mengakuinya,” kata Yussyah.
Warga yang geram kemudian sempat menghajarnya hingga mengalami luka di bagian kening.
“Saat anggota kita menjemputnya, pelaku sudah diamankan di rumah geuchik. Sekarang pelaku beserta barang bukti dua ekor kambing telah kita amankan di Mapolsek,” kata Yussyah.