LHOKSUKON – Jajaran Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara menangkap pria berisial MN, 37 tahun warga Gampong Long Baroh, Kecamatan Cot Girek dalam kasus Narkoba jenis sabu pada Kamis (5/3/2020), dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan jika pihaknya menangkap pelaku MN di Gampong Meunasah Rawa LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Yussyah Riandi.
Ia mengatakan lagi jika tersangka MN ditangkap pihaknya usai melakukan pengintaian disebuah rumah milik S,28 tahun warga setempat. Barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana MN.
“Pemilik rumah kita tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, sementara MN diboyong ke Mapolsek Lhoksukon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.







