Home / Berita

Kamis, 5 Maret 2020 - 08:38 WIB

Diintai Polisi, Polsek Lhoksukon Tangkap Seorang Pria Kantongi Sabu

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Jajaran Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara menangkap pria berisial MN, 37 tahun warga Gampong Long Baroh, Kecamatan Cot Girek dalam kasus Narkoba jenis sabu pada Kamis (5/3/2020), dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan jika pihaknya menangkap pelaku MN di Gampong Meunasah Rawa LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Yussyah Riandi.

Ia mengatakan lagi jika tersangka MN ditangkap pihaknya usai melakukan pengintaian disebuah rumah milik S,28 tahun warga setempat. Barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana MN.

“Pemilik rumah kita tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, sementara MN diboyong ke Mapolsek Lhoksukon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim