Home / Berita

Kamis, 5 Maret 2020 - 08:38 WIB

Diintai Polisi, Polsek Lhoksukon Tangkap Seorang Pria Kantongi Sabu

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Jajaran Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara menangkap pria berisial MN, 37 tahun warga Gampong Long Baroh, Kecamatan Cot Girek dalam kasus Narkoba jenis sabu pada Kamis (5/3/2020), dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan jika pihaknya menangkap pelaku MN di Gampong Meunasah Rawa LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Yussyah Riandi.

Ia mengatakan lagi jika tersangka MN ditangkap pihaknya usai melakukan pengintaian disebuah rumah milik S,28 tahun warga setempat. Barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana MN.

“Pemilik rumah kita tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, sementara MN diboyong ke Mapolsek Lhoksukon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat