Home / Berita

Kamis, 5 Maret 2020 - 08:38 WIB

Diintai Polisi, Polsek Lhoksukon Tangkap Seorang Pria Kantongi Sabu

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Jajaran Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara menangkap pria berisial MN, 37 tahun warga Gampong Long Baroh, Kecamatan Cot Girek dalam kasus Narkoba jenis sabu pada Kamis (5/3/2020), dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan jika pihaknya menangkap pelaku MN di Gampong Meunasah Rawa LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Yussyah Riandi.

Ia mengatakan lagi jika tersangka MN ditangkap pihaknya usai melakukan pengintaian disebuah rumah milik S,28 tahun warga setempat. Barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana MN.

“Pemilik rumah kita tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, sementara MN diboyong ke Mapolsek Lhoksukon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban