Home / Berita

Kamis, 5 Maret 2020 - 08:38 WIB

Diintai Polisi, Polsek Lhoksukon Tangkap Seorang Pria Kantongi Sabu

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

Tersangka MN bersama barang bukti sabu miliknya.

LHOKSUKON – Jajaran Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara menangkap pria berisial MN, 37 tahun warga Gampong Long Baroh, Kecamatan Cot Girek dalam kasus Narkoba jenis sabu pada Kamis (5/3/2020), dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan jika pihaknya menangkap pelaku MN di Gampong Meunasah Rawa LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Yussyah Riandi.

Ia mengatakan lagi jika tersangka MN ditangkap pihaknya usai melakukan pengintaian disebuah rumah milik S,28 tahun warga setempat. Barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana MN.

“Pemilik rumah kita tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, sementara MN diboyong ke Mapolsek Lhoksukon guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Amankan 16 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Kawasan Kantor Bupati

Berita

Polisi Dalami Dugaan Penyekapan Terkait Transaksi Narkotika

Berita

Respons Cepat Satreskrim Polres Aceh Utara Selamatkan Pria Asal Sultra yang Diduga Jadi Korban Penyekapan

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam