LHOKSUKON – Pasangan suami istri berinisial ZA (32) dan L (37) terjaring razia Operasi Zebra Polres Aceh Utara, keduanya lantas ditangkap lantaran kedapatan mengangkut
minyak ilegal asal Aceh Timur dalam sebuah tandon ukuran besar menggunakan mobil Avanza BL 1807 EQ.
Informasi yang dihimpun tribratanewsacehutara.com penangkapan dilakukan pada Rabu (7/11/2018) di jalan lintas Banda Aceh – Medan Gampong Alue Mudem Kecamatan
Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam proses penyelidikan di Mapolres Aceh Utara terungkap keduanya merupakan buronan Polisi di Aceh Tamiang terkait kasus Narkoba.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan pasutri itu ke Polres
Aceh Tamiang karena merupakan DPO kasus Narkoba.
“Disini kasus mereka tetap kita tindak lanjuti terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf (b) jo pasal 23 huruf (b) UU.RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” ujar Iptu Rezki. Jumat (9/11/2018).
Rezki mengatakan, Sementara ini tersangka ZA dan L diserahkan dulu ke Polisi Aceh Tamiang pada kamis kemarin terkait kasus Narkoba. “Untuk barang bukti kasus minyak sudah diamankan di Polres Aceh Utara.” pungkas Iptu Rezki.