Home / Berita

Jumat, 10 Mei 2019 - 05:01 WIB

Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Sabu Ini Gigit Puting Dada Petugas

LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 33 tahun, Residivis kasus sabu asal Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara kembali ditangkap Polisi dalam perkara yang sama, Kamis malam (9/5/2019).

Dua paket sabu seberat 2,05 gram dan sebuah timbangan digital milik tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Benar bahwa tersangka ini seorang residivis, pernah divonis penjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Jumat (10/5/2019).

Ia menambahakan, Sehari-harinya tersangka bekerja sebagai pembantu tukang instalasi listrik, namun lantaran job sepi, tersangka nekat kembali berjualan narkoba

Saat diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya, AKP Ildani mengisahkan jika tersangka sempat melukai petugas dengan menggigit puting dada salah satu anggotanya.

“Saat ini tersangka telah diamankan dirutan Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas