Home / Berita

Jumat, 10 Mei 2019 - 05:01 WIB

Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Sabu Ini Gigit Puting Dada Petugas

LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 33 tahun, Residivis kasus sabu asal Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara kembali ditangkap Polisi dalam perkara yang sama, Kamis malam (9/5/2019).

Dua paket sabu seberat 2,05 gram dan sebuah timbangan digital milik tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Benar bahwa tersangka ini seorang residivis, pernah divonis penjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Jumat (10/5/2019).

Ia menambahakan, Sehari-harinya tersangka bekerja sebagai pembantu tukang instalasi listrik, namun lantaran job sepi, tersangka nekat kembali berjualan narkoba

Saat diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya, AKP Ildani mengisahkan jika tersangka sempat melukai petugas dengan menggigit puting dada salah satu anggotanya.

“Saat ini tersangka telah diamankan dirutan Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri