Home / Berita

Jumat, 10 Mei 2019 - 05:01 WIB

Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Sabu Ini Gigit Puting Dada Petugas

LHOKSUKON – Pria berinisial ZA, 33 tahun, Residivis kasus sabu asal Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara kembali ditangkap Polisi dalam perkara yang sama, Kamis malam (9/5/2019).

Dua paket sabu seberat 2,05 gram dan sebuah timbangan digital milik tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Benar bahwa tersangka ini seorang residivis, pernah divonis penjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Jumat (10/5/2019).

Ia menambahakan, Sehari-harinya tersangka bekerja sebagai pembantu tukang instalasi listrik, namun lantaran job sepi, tersangka nekat kembali berjualan narkoba

Saat diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya, AKP Ildani mengisahkan jika tersangka sempat melukai petugas dengan menggigit puting dada salah satu anggotanya.

“Saat ini tersangka telah diamankan dirutan Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah