Home / Berita

Senin, 7 September 2020 - 05:00 WIB

Ditangkap Terpisah, Penjual dan Pembeli Sabu dibawa Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria terkait tindak pidana Narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah, Senin (7/9/2020), kaitannya keduanya adalah pembeli dan penjual sabu.

Laporan diterima tribratanews, tersangka pertama ialah Zulkifli 28 tahun, ia ditangkap di Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 0.31 gram.

Kemudian kasus yang menjerat tersangka Zulkifli dikembangkan hingga kemudian polisi menangkap Afrizal yang menurut pengakuan Zulkifli adalah orang yang menyediakan sabu untuknya. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim