Home / Berita

Senin, 7 September 2020 - 05:00 WIB

Ditangkap Terpisah, Penjual dan Pembeli Sabu dibawa Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria terkait tindak pidana Narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah, Senin (7/9/2020), kaitannya keduanya adalah pembeli dan penjual sabu.

Laporan diterima tribratanews, tersangka pertama ialah Zulkifli 28 tahun, ia ditangkap di Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 0.31 gram.

Kemudian kasus yang menjerat tersangka Zulkifli dikembangkan hingga kemudian polisi menangkap Afrizal yang menurut pengakuan Zulkifli adalah orang yang menyediakan sabu untuknya. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara