LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria terkait tindak pidana Narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah, Senin (7/9/2020), kaitannya keduanya adalah pembeli dan penjual sabu.
Laporan diterima tribratanews, tersangka pertama ialah Zulkifli 28 tahun, ia ditangkap di Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 0.31 gram.
Kemudian kasus yang menjerat tersangka Zulkifli dikembangkan hingga kemudian polisi menangkap Afrizal yang menurut pengakuan Zulkifli adalah orang yang menyediakan sabu untuknya. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
![]()







