Home / Berita

Senin, 7 September 2020 - 05:00 WIB

Ditangkap Terpisah, Penjual dan Pembeli Sabu dibawa Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria terkait tindak pidana Narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah, Senin (7/9/2020), kaitannya keduanya adalah pembeli dan penjual sabu.

Laporan diterima tribratanews, tersangka pertama ialah Zulkifli 28 tahun, ia ditangkap di Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 0.31 gram.

Kemudian kasus yang menjerat tersangka Zulkifli dikembangkan hingga kemudian polisi menangkap Afrizal yang menurut pengakuan Zulkifli adalah orang yang menyediakan sabu untuknya. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri