Home / Berita

Senin, 7 September 2020 - 05:00 WIB

Ditangkap Terpisah, Penjual dan Pembeli Sabu dibawa Ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria terkait tindak pidana Narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah, Senin (7/9/2020), kaitannya keduanya adalah pembeli dan penjual sabu.

Laporan diterima tribratanews, tersangka pertama ialah Zulkifli 28 tahun, ia ditangkap di Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan barang bukti sabu seberat 0.31 gram.

Kemudian kasus yang menjerat tersangka Zulkifli dikembangkan hingga kemudian polisi menangkap Afrizal yang menurut pengakuan Zulkifli adalah orang yang menyediakan sabu untuknya. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80