Home / Berita

Kamis, 23 Agustus 2018 - 09:53 WIB

Ditemukan sabu dalam kamar, Dua Penghuni Lapas diboyong ke Polres Aceh Utara

Dua penghuni Lapas Lhoksukon, diduga pemilik paket sabu yang ditemukan dalam lapas

Dua penghuni Lapas Lhoksukon, diduga pemilik paket sabu yang ditemukan dalam lapas

LHOKSUKON – Dua pria penghuni lapas Lhoksukon berstatus tahanan jaksa dan Narapidana diboyong lagi ke Polres Aceh Utara, Rabu (22/8/2018) lantaran dikamar rutan yang mereka tempati petugas rutan menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram.

Keduanya berinisial MS, 24 tahun tahanan jaksa dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan dan ML, 28 tahun Narapidana Narkotika yang divonis 5 tahun penjara dengan sisa hukuman 1 tahun lagi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan pihaknya menjemput kedua orang dimaksud untuk diperiksa di Mapolres Aceh Utara.

“Dalam perkara ini diduga paket sabu yang ditemukan didalam salah satu kamar rutan merupakan sabu milik MS dan ML.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat