Home / Berita

Senin, 18 September 2017 - 17:49 WIB

DPO Pelaku Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur Di Seunuddon Ditangkap

Tersangka (tengah)

Tersangka (tengah)

LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resor Aceh Utara dari jajaran Polsek Seunuddon meringkus F alias Abang (19 tahun) terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur, Minggu malam (17/9/2017)  di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.

Pria asal salah satu Gampong di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian setempat usai dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun pada (1/9/2017) lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata mengatakan, perkara tersebut baru dilaporkan orang tua korban pada (3/9).

“Menurut orang tua korban, saat itu anaknya dipanggil pelaku ke sebuah gubuk, kemudian mempertontonkan video porno melalui smart phone miliknya lalu barulah mulai menggeranyangi tubuh anaknya.” ujar Riwal.

Sejak laporan itu diterima, Riwal menuturkan, tersangka sering berpindah-pindah tempat tinggal hingga ditetapkan sebagai DPO sampai akhirnya berhasil ditangkap.

“Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar