LHOKSUKON – Penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus berikut dua tersangka berinisial SM (22) dan K (22) ke Kejari Aceh Utara. Selasa (8/1/2019).
Sebelumnya SM dan K ditangkap Polisi dalam sebuah penggerebekan di kawasan jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) lalu.
Dari keduanya Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram.
“Benar kemarin kedua tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Ini kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Rabu (9/1/2019).
Baca : Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja