Home / Berita

Rabu, 9 Januari 2019 - 03:26 WIB

Dua Pria Ditangkap di Jembatan Diserahkan ke Jaksa

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

LHOKSUKON – Penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus berikut dua tersangka berinisial SM (22) dan K (22) ke Kejari Aceh Utara. Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya SM dan K ditangkap Polisi dalam sebuah penggerebekan di kawasan jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) lalu.

Dari keduanya Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram.

“Benar kemarin kedua tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Ini kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Rabu (9/1/2019).

Baca : Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

 

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda