Home / Berita

Rabu, 9 Januari 2019 - 03:26 WIB

Dua Pria Ditangkap di Jembatan Diserahkan ke Jaksa

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

LHOKSUKON – Penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus berikut dua tersangka berinisial SM (22) dan K (22) ke Kejari Aceh Utara. Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya SM dan K ditangkap Polisi dalam sebuah penggerebekan di kawasan jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) lalu.

Dari keduanya Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram.

“Benar kemarin kedua tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Ini kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Rabu (9/1/2019).

Baca : Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

 

Share :

Baca Juga

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara