Home / Berita

Rabu, 9 Januari 2019 - 03:26 WIB

Dua Pria Ditangkap di Jembatan Diserahkan ke Jaksa

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

LHOKSUKON – Penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus berikut dua tersangka berinisial SM (22) dan K (22) ke Kejari Aceh Utara. Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya SM dan K ditangkap Polisi dalam sebuah penggerebekan di kawasan jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) lalu.

Dari keduanya Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram.

“Benar kemarin kedua tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Ini kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Rabu (9/1/2019).

Baca : Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

 

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar