Home / Berita

Rabu, 9 Januari 2019 - 03:26 WIB

Dua Pria Ditangkap di Jembatan Diserahkan ke Jaksa

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

Tersangka SM (kanan) dan K (kiri)

LHOKSUKON – Penyidik di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus berikut dua tersangka berinisial SM (22) dan K (22) ke Kejari Aceh Utara. Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya SM dan K ditangkap Polisi dalam sebuah penggerebekan di kawasan jembatan di Gampong Teupin Gapeuh Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (8/10/2018) lalu.

Baca Juga  Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Bos Sabu 70 Kg dan Ekstasi 3 Kg

Dari keduanya Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram dan 6 paket ganja seberat 32 gram.

“Benar kemarin kedua tersangka sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Ini kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Rabu (9/1/2019).

Baca Juga  Polres Aceh Utara Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba, Terbanyak Dari Matangkuli

Baca : Gerebek Jembatan, Polisi Tangkap dua Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

 

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria di Tiga Lokasi

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan 50 Personel Amankan Haul ke-3 Abu Daud Lueng Angen

Berita

Menuju Air Terjun Tujuh Bidadari, Kapolda Aceh Singgah dan Salurkan Bantuan Sosial

Berita

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Bagi Para Kasatkamling

Berita

Berantas Premanisme, Polres Aceh Utara Kerahkan Satgas Gabungan

Berita

Tangkap DPO Polda Lampung, Tujuh Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

Berita

Jelang Purna Bakti, AKP Sudiya Karya Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita

Razia Malam Polres Aceh Utara: Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas