Home / Berita

Kamis, 31 Januari 2019 - 12:31 WIB

Dua Pria Pemilik 6,26 Gram Sabu di Boyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap dan memenjarakan 2 pria lantaran terjerat perkara narkoba jenis sabu. Rabu kemarin, (30/1/2019) pria berinisial AH (49) dan SB (35) diamankan dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu seberat 6,26 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan dalam perkara kali ini pihaknya lebih dulu menangkap AH di Gampong Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“AH tercatat sebagai warga Gampong Keude Bayu, Syamtalira Bayu, dari tangannya diamankan 1 paket sabu seberat 5,27 gram.” ujar AKP Ildani.

Selanjutnya, AKP Ildani menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SB warga Gampong Blang Rimung Kecamatan Syamtalira Bayu yang merupakan penyedia sabu yang ada pada tersangka AH.

“Dari tersangka SB juga turut diamankan barang bukti sabu sabanyak 4 paket dengan berat total 0,99 gram. Saat ini keduanya telah di tahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri