Home / Berita

Kamis, 31 Januari 2019 - 12:31 WIB

Dua Pria Pemilik 6,26 Gram Sabu di Boyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap dan memenjarakan 2 pria lantaran terjerat perkara narkoba jenis sabu. Rabu kemarin, (30/1/2019) pria berinisial AH (49) dan SB (35) diamankan dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu seberat 6,26 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan dalam perkara kali ini pihaknya lebih dulu menangkap AH di Gampong Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“AH tercatat sebagai warga Gampong Keude Bayu, Syamtalira Bayu, dari tangannya diamankan 1 paket sabu seberat 5,27 gram.” ujar AKP Ildani.

Selanjutnya, AKP Ildani menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SB warga Gampong Blang Rimung Kecamatan Syamtalira Bayu yang merupakan penyedia sabu yang ada pada tersangka AH.

“Dari tersangka SB juga turut diamankan barang bukti sabu sabanyak 4 paket dengan berat total 0,99 gram. Saat ini keduanya telah di tahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri HUT ke-81 TNI, Bawa Surprise Tumpeng untuk Danrem

Berita

Peduli Warga Membutuhkan, Polsek Baktiya dan Komunitas Baktiya Bersaudara Gelar Jumat Berkah