Home / Berita

Kamis, 31 Januari 2019 - 12:31 WIB

Dua Pria Pemilik 6,26 Gram Sabu di Boyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap dan memenjarakan 2 pria lantaran terjerat perkara narkoba jenis sabu. Rabu kemarin, (30/1/2019) pria berinisial AH (49) dan SB (35) diamankan dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu seberat 6,26 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan dalam perkara kali ini pihaknya lebih dulu menangkap AH di Gampong Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Baca Juga  Deteksi Dini Kanker, Bhayangkari Cabang Aceh Utara Adakan Tes IVA dan Sadanis

“AH tercatat sebagai warga Gampong Keude Bayu, Syamtalira Bayu, dari tangannya diamankan 1 paket sabu seberat 5,27 gram.” ujar AKP Ildani.

Selanjutnya, AKP Ildani menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SB warga Gampong Blang Rimung Kecamatan Syamtalira Bayu yang merupakan penyedia sabu yang ada pada tersangka AH.

Baca Juga  Sosialisasi Bahaya Narkoba di Nibong, Polisi Sasar Pelajar SMP

“Dari tersangka SB juga turut diamankan barang bukti sabu sabanyak 4 paket dengan berat total 0,99 gram. Saat ini keduanya telah di tahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan 17 Pria di Tiga Lokasi

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan 50 Personel Amankan Haul ke-3 Abu Daud Lueng Angen

Berita

Menuju Air Terjun Tujuh Bidadari, Kapolda Aceh Singgah dan Salurkan Bantuan Sosial

Berita

Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Bagi Para Kasatkamling

Berita

Berantas Premanisme, Polres Aceh Utara Kerahkan Satgas Gabungan

Berita

Tangkap DPO Polda Lampung, Tujuh Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

Berita

Jelang Purna Bakti, AKP Sudiya Karya Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita

Razia Malam Polres Aceh Utara: Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas