Home / Berita

Jumat, 5 Januari 2018 - 08:38 WIB

Dua Tersangka Sabu Digerebek Polisi dikamar Doorsmeer

 

LHOKSUKON – Polisi terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara guna menghentikan langkah dua tersangka Narkoba yang mencoba melarikan diri saat digerebek anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara.

Mereka digerebek petugas, Kamis (4/1/2018) pukul 15.30 WIB disebuah kamar Doorsmeer di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca Juga  Terlibat Narkoba, Empat Pria ditangkap, Sabu 44,98 gram Jadi Barang Bukti

Dua tersangka itu ialah MA (34) warga Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye dan MZS (24) warga Gampong Meunasah Panton Labu Kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji MH melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, hasil penggeledahan pihaknya di TKP menemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu milik kedua tersangka.

Baca Juga  Dua Pria di Lhoksukon Dibawa ke Polres Aceh Utara Terkait Barang Bukti 4 Paket Sabu

“Ada dua kaca pirek berisi sabu dengan berat 2,5 gram, satu timbangan digital, 3 unit handphone, 2 gunting serta sejumlah plastik bening. Semua disita sebagai barang bukti” ujar AKP Ildani.

Saat ini, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka MA dan MZS telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Tahlilan untuk Almarhum Abu Kuta Krueng

Berita

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 dimulai

Berita

Anak Usia 10 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Krueng Keureto

Berita

Kapolres Aceh Utara Serahkan Motor Curian “Wongli” ke Pemiliknya

Berita

Polres Aceh Utara Tangkap Empat Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 1Kg Sabu

Berita

Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Peringatan Isra Mi’raj di Mapolres Aceh Utara

Berita

Uang Untuk Sewa Toko Habis Buat Main Judi, Pria di Aceh Utara Bikin Laporan Palsu Dibegal

Berita

Penyidik Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penjual Kulit Harimau & Beruang Madu Ke Jaksa