LHOKSUKON – Dua warga Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara berinisial FS (26) dan AB (52) diringkus Polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram.
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Keude Sampoiniet Kecamatan Baktiya Barat. Senin (10/12/2018) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan ditangkapnya kedua tersangka kali ini masih berkat informasi dari masyarakat.
“Informasinya menyebutkan dilokasi penangkapan kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.” ujar AKP Ildani.
Kini kedua tersangka telah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut