Home / Berita

Rabu, 12 Desember 2018 - 07:30 WIB

Dua Warga Baktiya Barat ini Diciduk Polisi Karena Perkara Sabu

LHOKSUKON – Dua warga Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara berinisial FS (26) dan AB (52) diringkus Polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Keude Sampoiniet Kecamatan Baktiya Barat. Senin (10/12/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan ditangkapnya kedua tersangka kali ini masih berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya menyebutkan dilokasi penangkapan kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.” ujar AKP Ildani.

Kini kedua tersangka telah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang