Home / Berita

Rabu, 12 Desember 2018 - 07:30 WIB

Dua Warga Baktiya Barat ini Diciduk Polisi Karena Perkara Sabu

LHOKSUKON – Dua warga Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara berinisial FS (26) dan AB (52) diringkus Polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Keude Sampoiniet Kecamatan Baktiya Barat. Senin (10/12/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan ditangkapnya kedua tersangka kali ini masih berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya menyebutkan dilokasi penangkapan kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.” ujar AKP Ildani.

Kini kedua tersangka telah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut

Share :

Baca Juga

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat