Home / Berita

Rabu, 12 Desember 2018 - 07:30 WIB

Dua Warga Baktiya Barat ini Diciduk Polisi Karena Perkara Sabu

LHOKSUKON – Dua warga Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara berinisial FS (26) dan AB (52) diringkus Polisi dalam perkara tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,28 gram.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Keude Sampoiniet Kecamatan Baktiya Barat. Senin (10/12/2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan ditangkapnya kedua tersangka kali ini masih berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya menyebutkan dilokasi penangkapan kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.” ujar AKP Ildani.

Kini kedua tersangka telah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Cot Girek dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita

Dari Jalan Landing hingga Tanah Luas, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Berita

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Berita

Polsek Seunuddon Berbagi Ratusan Takjil, Lanjutkan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan